Padahal, semestinya yang diverifikasi adalah terlapor. Apalagi rekaman sudah ada.
"Bagi MKD, integritas harus menjadi konsensus di atas segalanya dalam penyelesaian kasus Novanto ini," jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKD harus mendudukan seorang terlapor sebagai anggota dewan saja. Lupakan posisi atau jabatannya, tidak boleh ada pengkhususan atau pengecualian, semua harus berjalan seperti biasa menyidangkan anggota dewan yang diduga melanggar kode etik dewan," tutup dia. (dra/dra)











































