"Kami sudah sesuai SOP, ada surat perintah itu administrasi dan perlengkapan yang dibawa oleh personel. Dari awal kami diminta pengawalan dalam perjalanan dari LP ke persidangan terus kembali lagi ke LP dan prosedurnya sudah sesuai SOP namun administrasinya terdakwa itu milik kejaksaan," kata Susetio saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/12/2015).
Susetio menduga ada celah kosong yang digunakan oleh para terdakwa untuk mendapatkan air cabai yang akan digunakan untuk melarikan diri.
"Kalau itu tahanan Polres sudah pasti diborgol dan tidak ada itu bisa bawa air cabai. Itu yang kami dalami, apakah air cabai itu dipersiapkan atau didapat saat bertemu keluarganya, karena tahanan itu kan ada banyak dan kami tidak bisa mantau semua. Apalagi itu tahanan Kejaksaan dan itu SOP Kejaksaan, kita cuma bisa menunggu di luar," papar Susetio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami akan bentuk tim dan ikut bekerja sama dengan pihak Kejaksaan mencari tahanan yang kabur tersebut agar masyarakat tidak resah," tutup Susetio.
Empat dari lima tahanan Kejari melarikan diri sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (2/12) dalam perjalanan pulang ke Rutan Cipinang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sesampai di lampu merah tepatnya di seberang Lapas Cipinang, wajah Brigadir Erry yang mengawal disiram dengan air cabai oleh tahanan bernama Nur Hasan alias Nongki. Saat itu Brigadir Ery hanya berhasil mengamankan Nur Hasan alias Nongki penyiram air cabai, sedang empat tahanan lainnya kabur.
(adit/nrl)











































