"Tidak ada kaitannya dengan itu ya. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," jelas Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (2/12/2015).
Menurut Amir juga, kasus 'papa minta saham' ini juga murni masalah hukum, bukan delik aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung juga akan berkoordinasi dengan instansi lain mengusut kasus yang diduga terkait dengan Ketua DPR Setya Novanto. "Kordinasi ada dengan kKPK, dengan Kapolri itu pasti dilakukan tapi ini kan masih penyelidikan," urai dia.
Lalu pasal apa saja yang dibidik Kejagung? "Mungkin dugaan percobaan mungkin pasal 15 UU Korupsi dan pasal 12 e tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Jadi dikaitkan dengan percobaan itu," tutup dia. (dra/dra)