Kejagung Maju Terus Usut 'Papa Minta Saham': MKD Masalah Etik, Kami Murni Hukum

Kejagung Maju Terus Usut 'Papa Minta Saham': MKD Masalah Etik, Kami Murni Hukum

Yulida Medistira, - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 14:17 WIB
Foto: Yulida/detikcom
Jakarta - Kejagung tetap maju terus mengusut kasus hukum perkara 'papa minta saham'. Kejagung menghormati proses yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Tapi proses hukum tetap jalan.

"Tidak ada kaitannya dengan itu ya. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," jelas Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (2/12/2015).

Menurut Amir juga, kasus 'papa minta saham' ini juga murni masalah hukum, bukan delik aduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini delik biasa sehingga tidak perlu ada aduan baru kita bertindak," tambah dia.

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan instansi lain mengusut kasus yang diduga terkait dengan Ketua DPR Setya Novanto. "Kordinasi ada dengan kKPK, dengan Kapolri itu pasti dilakukan tapi ini kan masih penyelidikan," urai dia.

Lalu pasal apa saja yang dibidik Kejagung? "Mungkin dugaan percobaan mungkin pasal 15 UU Korupsi dan pasal 12 e tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Jadi dikaitkan dengan percobaan itu," tutup dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads