"Saya belum dapat posisi saudara menteri yang mengadu apakah sebagai pribadinya saudara sudirman atau menteri," ucap Ridwan Bae dengan nada tegas di sidang MKD gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Ridwan membacakan lagi pasal 5 ayat 1 dalam tata tertib MKD yang menjelaskan orang-orang yang bisa membuat laporan ke MKD yaitu anggota DPR, pimpinan DPR atau masyarakat. Masalah itu sudah selesai, tapi Ridwan masih ngeyel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Surahman Hidayat selaku ketua MKD mempersilakan anggota mahkamah lain yaitu Sarifuddin Sudding memberikan interupsi selanjutnya, karena interupsi Ridwan sudah selesai. Namun Ridwan protes.
"Tolong hargai saya sebagai anggota, jawab duku pertanyaan saya. Jangan saya diabaikan pertanyaan saya," ucap Ridwan.
"Ini kan teknis," kata Surahman.
"Bukan teknis saja, saudara lakukan tindakan ilegal," timpal Ridwan.
"Ini hanya metoda saja. Saya pastikan semua dapat penjelasan yang diminta," ucap Surahman.
Namun Ridwan tetap protes dan adu mulut dengan pimpinan sidang Surahman Hidayat. Ridwan akhirnya diam setelah beberapa kali ditegakkan oleh Surahman bahwa masalah yang disampaikan sudah selesai.
"Ini bukan rapat komisi," tegas Surahman. (bal/tor)












































