"Laporan ini disertai dengan satu bukti rekaman pertemuan 16 November, ini adalah subtansi jadi bukan hanya transkrip utuh dan saudara membawa transkrip secara utuh dan bukti rekaman," kata Sudding mengawali paparannya di sidang MKD DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto di ruang MKD, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sudding kemudian meminta rekaman utuh tersebut diputar. Hal ini penting agar semua anggota MKD dapat melihat persoalan ini secara gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai kini sidang kasus Novanto ini masih berlangsung. Anggota MKD dari Golkar Ridwan Bae terus menggangu jalannya sidang dengan mempersoalkan hal-hal yang sudah selesai melalui voting di rapat pleno MKD. (miq/van)











































