Kejagung Sudah Pegang Rekaman Lengkap Novanto, Segera Konfrontir

Kejagung Sudah Pegang Rekaman Lengkap Novanto, Segera Konfrontir

Yulida Medistira, - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 13:02 WIB
Kejagung Sudah Pegang Rekaman Lengkap Novanto, Segera Konfrontir
Foto: Yulida
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memegang rekaman lengkap percakapan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin. Rekaman itu masih didalami tim jaksa penyelidik. Ada 1 jam 37 menit pembicaraan dalam rekaman itu.

"Ya kita masih dalami, kan rekaman itu masih harus kita validasi dengan yang langsung," jelas Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Arminsyah pun kembali menyampaikan, bahwa penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' ini ada landasan hukumnya sesuai UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penyelidikan indikasi mufakat, pasal 15 UU Korupsi UU no 31 Th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 2001," tambah dia.

Tapi kapan pemanggilan akan dilakukan kepada mereka yang ada di rekaman, Arminsyah belum bisa memastikan dan memberi batas waktu. (dra/dra)


Berita Terkait