"Lah, kita kan belum ada kesimpulan. Kalau ada pleno MKD yang kemudian pelanggaran ini masuk kategori berat, itu bisa bentuk panel. Bisa, tapi itu perlu dilihat," ujar Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Sudding menegaskan harus ada kesimpulan dulu dari MKD bahwa kasus Novanto adalah pelanggaran berat sebelum memutuskan membentuk panel. Kesimpulan itu akan diambil dalam rapat pleno MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mendorong agar proses persidangan di MKD ini berjalan terbuka. Hal ini termasuk kemungkinan dibukanya rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Reza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kita sepakati terbuka ya mestinya. Saya kita nanti kita konfirmasi seputar transkrip rekaman. Harus perdengarkan rekaman itu. Yang utuh hampir 2 jam itu," tutur politikus Hanura itu. (hty/tor)










































