"Saya sangat mengapresiasi sikap MKD yang menggelar voting secara terbuka dan akhirnya masyarakat (media) bisa melihat yang terjadi. Dan saya berharap ke depan sidang-sidangnya juga digelar terbuka," ucap Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Taufiq menyebut dalam tata tertib MKD sebetulnya semua rapat-rapat itu berlangsung tertutup, kecuali atas kesepakatan forum rapat MKD, begitu juga dengan persidangannya. Karenanya MKD membuat langkah maju dengan membuka forum rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa perlu terbuka, agar proses tersebut bisa dilihat langsung publik dan transparan. Karena sesuatu yang tidak transparan akan berakhir dengan keputusan yang abu-abu," papar anggota komisi III DPR itu.
"Tapi jangan hanya voting saja yang terbuka, tapi sidang-sidang MKD selanjutnya juga terbuka," imbuhnya.
![]() |
Rapat menentukan voting itu digelar terbuka saat tiba-tiba dalam rapat yang berlangsung hampir 2 jam, MKD membuka pintu ruang rapat dan mempersilakan wartawan masuk. Rupanya MKD memutuskan untuk voting.
Tampaklah wajah-wajah 17 anggota MKD yang menjadi penentu kelanjutan kasus Novanto. Berikut 11 anggota yang ingin kasus Novanto lanjut ke persidangan:
1. Junimart Girsang (PDIP)
2. M Prakosa (PDIP)
3. Marsiaman Saragih (PDIP)
4. Akbar Faisal (NasDem)
5. Sarifuddin Sudding (Hanura)
6. Sukiman (PAN)
7. Ahmad Bakrie (PAN)
8. Guntur Sasono (Demokrat)
9. Darizal Basir (Demokrat)
10. Acep Adang (PKB)
11. Surahman Hidayat (PKS).
Berikut 6 orang anggota yang meminta kasus Novanto tak lanjut ke persidangan, karena tak cukup verifikasi dan bukti;
1. Kahar Muzakir (Golkar)
2. Adies Kadir (Golkar)
3. Ridwan Bae (Golkar)
4. Zainut Tauhid (PPP)
5. Sufmi Dasco (Gerindra)
6. Supratman (Gerindra)
(bal/tor)












































