"Kalau dia melaporkan ke kepolisian, kita tunggu dari polisi. Jika dinyatakan terbukti bersalah, dengan sendirinya itu jadi pelanggaran etika," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding saat dihubungi, Rabu (2/12/2015).
Sudding menuturkan bahwa MKD bisa langsung mengusut kasus ini hanya jika perempuan yang akrab disapa Noriyu itu melapor ke MKD. Soal kemungkinan ini menjadi perkara tanpa aduan, kasus ini harus memenuhi syarat berupa sudah mendapat perhatian masif dari publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Noriyu ini. Selasa (1/12) kemarin malam, dokter spesialis psikiatri ini sudah menjalani pemeriksaan polisi.
Si suami tak lain adalah anggota DPR dari Fraksi Gerindra Soepriyatno. Informasi yang diperoleh detikcom, Soepriyatno dan Noriyu menikah awal tahun ini di Rumah Maroko, Menteng, Jakarta. Soepriyatno kini duduk sebagai anggota Komisi IX DPR. Di DPR periode sebelumnya, Soepriyatno adalah Wakil Ketua Komisi IX. Di DPR periode sebelumnya, Noriyu juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi IX.
Soepriyatno belum bicara soal laporan Noriyu ke Polda Metro Jaya. Nomor telepon selulernya tak aktif saat dihubungi pagi ini. (imk/tor)











































