Pasal 19 ayat (3) Tata Beracara MKD DPR yang diperoleh dari website resmi DPR RI, Rabu (2/12/2015), menjelaskan "Dalam hal pelanggaran Kode Etik berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang tata caranya sesuai dengan Sidang MKD."
Bab VIII Tata Beracara MKD bahkan secara khusus menjelaskan tata cara pembentukan tim panel. Dijelaskan di pasal 39 ayat (1) kembali menegaskan alasan pembentukan panel yakni "Dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk Panel yang bersifat ad hoc."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) MKD membentuk Panel untuk menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian anggota.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota MKD dan 4 (empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih dari dan oleh anggota MKD berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat.
(4) Apabila prinsip musyawarah dan mufakat tidak tercapai, 3 (tiga) anggota Panel yang berasal dari MKD dipilih berdasarkan suara terbanyak dan kemudian ditetapkan dalam keputusan MKD.
(5) Anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat harus memiliki integritas yang mewakili akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau praktisi hukum.
(6) Pimpinan MKD menerima usulan bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat secara terbuka.
(7) Bakal calon anggota Panel yang berasal dari unsur masyarakat diseleksi dan ditetapkan dalam rapat pleno MKD.
(8) Pembentukan Panel paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat terhadap anggota.
Pasal-pasal selanjutnya mengatur bagaimana tata cara pembentukan panel mulai dari seleksi sampai mekanisme kerjanya. Panel dipimpin oleh sau orang ketua dan satu orang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota panel berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Panel melaksanakan tugasnya untuk menyelidiki dan memverifikasi dugaan pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat. Sama seperti persidangan MKD, Panel juga berhak melakukan persidangan secara tertutup. Panel berhak memanggil saksi dan ahli serta menghadirkan barang bukti dalam persidangan.
"Panel dalam penetapan putusannya berbunyi; a. menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar; atau
b. menyatakan Teradu terbukti melanggar," demikian bunyi pasal 41 ayat (5) Tata Beracara MKD.
Selanjutnya putusan Panel disampaikan kepada MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. Panel bekerja paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali.
Tugas dan wewenang Panel secara detail diatur di pasal 46 sebagai berikut:
(1) Tugas Panel meliputi:
a. melaksanakan acara pemeriksaan;
b. membuat resume pemeriksaan; dan
c. membuat laporan Panel antara lain catatan rapat, risalah, pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panel berwenang:
a. memanggil para pihak, Saksi, dan Ahli;
b. mengambil sumpah Saksi dan/atau Ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam acara pemeriksaan;
c. meminta keterangan para pihak, Saksi, dan/atau pendapat Ahli;
d. memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam acara pemeriksaan; dan
e. meminta Alat Bukti dan barang bukti lainnya. (van/nrl)










































