Kasus Novanto Pelanggaran Berat, MKD Harus Bentuk Panel Gabungan

Kasus Novanto Pelanggaran Berat, MKD Harus Bentuk Panel Gabungan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 10:30 WIB
Kasus Novanto Pelanggaran Berat, MKD Harus Bentuk Panel Gabungan
Foto: Istimewa
Jakarta - Setelah melalui voting yang cukup alot akhirnya MKD memutuskan membawa kasus pencatutan Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto ke persidangan. Karena pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait kontrak Freeport adalah pelanggaran berat, maka MKD harus melibatkan tokoh masyarakat untuk menyelesaikan kasus ini.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran kode etik yang berat dan bisa berimplikasi pada pemberhentian sebagai anggota DPR. Selain itu pelanggaran ini juga berdimensi pidana penipuan atau pemerasan.

"Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksternal DPR yg kredibel," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, Rabu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tentu tokoh yang masuk panel gabungan harus memiliki kredibilitas yang tinggi di mata rakyat. Sejumlah tokoh masyarakat pun diusulkan masuk ke dalam panel gabungan penyelesaian kasus papa minta saham ini.

"Sosok Syafii Ma'arif, Frans Magniz Soeseno, J.E. Sahetapy, Siti Zuhro, adalah orang-orang yang pantas duduk di Panel MKD, demi menyelamatkan integritas DPR," katanya.

Tata beracara MKD DPR memang mengatur pembentukan panel gabungan untuk mengusut kasus yang terkait pelanggaran berat. Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang sebelumnya memang pernah mewacanakan pembentukan panel gabungan untuk mengusut kasus Novanto. (van/dra)


Berita Terkait