Ketua Setara Institute Hendardi menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran kode etik yang berat dan bisa berimplikasi pada pemberhentian sebagai anggota DPR. Selain itu pelanggaran ini juga berdimensi pidana penipuan atau pemerasan.
"Untuk memeriksa pelanggaran dengan kategori berat ini, Peraturan DPR RI No. 1/2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat mengharuskan pembentukan panel gabungan yang terdiri dari 3 orang anggota MKD DPR dan 4 orang unsur eksternal DPR yg kredibel," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, Rabu (2/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tentu tokoh yang masuk panel gabungan harus memiliki kredibilitas yang tinggi di mata rakyat. Sejumlah tokoh masyarakat pun diusulkan masuk ke dalam panel gabungan penyelesaian kasus papa minta saham ini.
"Sosok Syafii Ma'arif, Frans Magniz Soeseno, J.E. Sahetapy, Siti Zuhro, adalah orang-orang yang pantas duduk di Panel MKD, demi menyelamatkan integritas DPR," katanya.
Tata beracara MKD DPR memang mengatur pembentukan panel gabungan untuk mengusut kasus yang terkait pelanggaran berat. Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang sebelumnya memang pernah mewacanakan pembentukan panel gabungan untuk mengusut kasus Novanto. (van/dra)












































