"Laporan Pak Sudirman Said itu akan kita konfirmasi karena yang disampaikan dalam laporan tidak serta merta dianggap sebagai bukti, sehingga perlu ada keterangan yang diberikan resmi di sidang MKD," ucap Sudding kepada detikcom, Rabu (2/12/2015).
Sudding menyebut dalam sidang nanti MKD juga mengkonfirmasi bukti yang diberikan berupa rekaman 11,38 menit dan transkrip pembicaraan sebanyak 3 lembar. Termasuk mengkonfirmasi apakah ada rekaman 120 menit seperti yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Persidangan akan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang MKD. Sudirman Said saat dikonfirmasi Senin (1/12) kemarin, menyatakan akan hadir ke MKD siang ini. Lalu apakah persidangan akan digelar terbuka?
"Ya kita harapkan terbuka," ucap Sudding.
Sebagaimana diketahui, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD terkait pertemuan dengan Presdir PT Freeport Ma'roef Sjamsoeddin dan pengusaha Reza Chalid di Pasific Place, Juni 2015. Dalam pertemuan Novanto disebut menjanjikan penyelesaian perpanjangan kontrak Freeport.
Sudirman juga menyebut Novanto meminta saham sebesar 20 persen yang diklaim akan diberikan kepada Presiden dan Wapres. Aduan lainnya, Novanto dilaporkan meminta saham 49 persen untuk proyek PLTA oleh PT Freeport di Urumuka, Papua.
(miq/van)












































