Lepas dari Vonis 18 Bulan Penjara, dr Bambang: Saya Tidak Keluar Uang

Lepas dari Vonis 18 Bulan Penjara, dr Bambang: Saya Tidak Keluar Uang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 09:38 WIB
Lepas dari Vonis 18 Bulan Penjara, dr Bambang: Saya Tidak Keluar Uang
Jakarta - dr Bambang Suprapto akhirnya lolos dari pidana 18 bulan penjara. Ia dilepaskan di tingkat peninjauan kembali (PK) setelah sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

"Saya tidak keluar uang sedikit pun," kata dr Bambang saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/12/2015).

Selama proses persidangan dari awal hingga akhir, ia mengaku tidak pernah sama sekali dimintai uang oleh aparat pengadilan. dr Bambang mengerjakan seluruh pleidoi, nota banding, nota kasasi dan nota PK dikerjakan sendiri, tanpa pengacara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengarang-ngarang sendiri saja. Semua saya pasrahkan ke pengadilan," ujar dr Bambang.

"Apakah Bapak punya kenalan di MA?" tanya detikcom.

"Tidak ada. Saya enggak berani begitu-begituan (main KKN). Hidup saya sudah hancur-hancuran," jawab dr Bambang.

dr Bambang dijerat dengan pasal 76 dan pasal 79 huruf c UU Praktik Kedokteran.  Di mana delik yang dituduhkan terjadi pada 25 Oktober 2007 yaitu tentang izin praktik. Padahal, pada 19 Juni 2007 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ancaman pidana penjara dalam pasal itu.
Merasa dizalimi negara, dr Bambang lalu mengajukan PK. Gayung pun bersambut.

"Mengabulkan permohonan PK dr Bambang Suprapto SpB MSurg. Menyatakan dr Bambang melakukan apa yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis PK yang terdiri dari Timur Manurung, Syarifuddin dan MD Pasaribu.

MA mengakui bahwa penjatuhan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara ternyata bertentangan dengan putusan MK Nomor 4/PUU-V/2007 tertanggal 19 Juni 2007. Alasannya, ancaman pidana penjara dan kurungan adalah tidak tepat dan tidak proporsional karena pemberian sanksi pidana harus memperhatikan perspektif hukum pidana yang humanistis dan terkait erat dengan kode etik. Ancaman pidana juga telah menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan sebagai akibat tidak proporsionalnya antara pelanggaran yang dilakukan dengan ancaman yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran.

"Ancaman pidana penjara dalam perkara a quo tidak sesuai dengan filsafat hukum pidana dan tidak sejalan dengan maksud Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 tentang perlindungan serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar majelis dengan suara bulat. (asp/dha)


Berita Terkait