Namun transkrip dan rekaman yang berisi pertemuan Novanto dengan petinggi Freeport dipertanyakan. Pengacara Novanto, Firman Wijaya bahkan menyebut transkrip dan rekaman itu ilegal. Lalu apa kata Kejagung?
"Saya kasih klarifikasi lagi kalau Kejagung melakukan penyelidikan itu bukan lagi laporan karena itu bukan delik aduan, ini enggak perlu. Kita punya inisiatif sendiri untuk melakukan penyelidikan, kembali lagi itu kerjaan kita. Kita punya otoritas sendiri enggak perlu dilaporkan. Kalau kita tahu juga bisa kita tindak lanjuti," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ketika dihubungi, Selasa (2/12/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 15 dihubungkan dengan 12 E bisa dihubungkan dengan pasal 3 UU Korupsi," kata Arminsyah soal dugaan pasal yang akan diterapkan.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya malah mempertanyakan mengenai legalitas rekaman atau transkrip yang digunakan jaksa.
"Menurut saya, di sisi lain perlu kejelasan mengenai ilegal recording. Kalau saya ingin mendudukkan prinsip, (sebenarnya) ilegal recording itu tidak bisa menjadi alat bukti," ucap Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (1/12/2015).
![]() |
Selain itu, Firman menyebut pihaknya menunggu hasil dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto yang saat ini masih berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal proses yang berlangsung di Kejagung berbeda dengan yang berlangsung di MKD.
"Kita menunggu saja pemeriksaan dari MKD supaya semua clear, karena saya pikir banyak persoalan legal standing," ujar Firman.
Saat ini, Firman mengaku belum berpikir untuk melakukan langkah hukum terkait penyelidikan rekaman tersebut. Meski pihaknya menganggap bahwa rekaman itu merupakan ilegal recording dan tak bisa dijadikan alat bukti.
"Sejauh ini saya sebagai pengendali strategi hukum masih mencermati langkah-langkah di MKD saya. Dan Pak Setya Novanto belum ada pikiran untuk melakukan langkah hukum. Pak Setnov saya jelaskan tentang ilegal recording itu dan beliau memahami, sebagai negarawan beliau menerima dan memilih untuk menunggu hasil sidang," jelas Firman. (dhn/dhn)