"Tentu kalau soal pemufakatan jahat itu kan unsur-unsurnya itu kan dia menjanjikan sesuatu, atau tidak menjanjikan sesuatu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, penyelenggara negara itu. Nah, kalau menggunakan pasal itu sebenarnya bisa juga, enggak masalah," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT), Hifdzil Alim kepada detikcom, Selasa (1/12/2015) malam.
"Bahkan misalnya kalau mau memakai pasal trading in influence, jual-beli pengaruh itu seperti dituduhkan ke Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Kasusnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR menjual pengaruhnya ke Freeport dengan menjanjikan pasti akan terlaksana. Nah itu saya kira juga bisa dilakukan pasal itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, peneliti dari Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natoesmal Umar pun mengungkapkan hal yang sama. Erwin menilai kasus LHI yang korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang bisa menjadi preseden. Ia pun meminta agar kejaksaan melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Menurut saya kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Setnov tunggal tapi juga dilakukan beberapa nama dalam yang beredar itu seperti Reza Chalid. Itu harus dikembangkan kesana dan tidak hanya kasus ini saja," ujar Erwin.
"Saya pikir kejaksaan harus melihat beberapa juga dugaan korupsi yang dilakukan Setnov, yang terbuka di publik kan baru kasus Freeport. Nah sebelum itu kan juga ada misalnya kaya kasus Sumber Waras. Terus selain itu Reza Chalid di kasus minyak itu juga. Kasus Freeport ini masuk di kejaksaan untuk melihat beberapa tindak pidana lain yang dilakukan oleh Reza Chalid dan Setnov," imbuhnya.
"Meskipun demikian siapapun menurut saya harus kita dukung untuk memeriksa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Setya Novanto oleh kepolisian atau kejaksaan. Nah ketika kejaksaan sudah masuk saya sangat mengapresiasinya," pungkas Erwin. (dhn/dhn)











































