Jangan Bercanda Soal Bom di Pesawat, ini Pidana yang Mengancam

Jangan Bercanda Soal Bom di Pesawat, ini Pidana yang Mengancam

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 02 Des 2015 08:01 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Jangan main-main dengan ucapan bom di pesawat. Walau sekedar bercanda, Anda bisa kena pidana. Ancamannya hukumannya bahkan bisa sampai 15 tahun penjara.

Puskom Publik Kemenhub pada Rabu (2/12/2015) membagikan peringatan yang isinya bahaya bercanda soal bom. Ada pelanggaran pidana yang terjadi yakni pasal 437 UU Penerbangan. Dalam pasal itu dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi mereka yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom.

"Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara," tulis Puskom Publik Kemenhub.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437:

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads