"Jika benar terjadi KDRT, saya dukung sebagai perempuan Noriyu untuk melaporkan ke polisi. Kekerasan, di manapun, tidak boleh ditolerir," kata Meutya saat berbincang, Rabu (2/12/2015).
Meutya mengatakan perlu keberanian dari para perempuan yang mengalami KDRT untuk melapor ke penegak hukum. Bukan hanya untuk Noriyu, Meutya juga mendukung perempuan lain yang mengalami KDRT bersuara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti diketahui banyak pelaporan KDRT berujung dengan hukuman ringan bahkan banyak yang lepas, serta justru pelapor perempuan seperti yang disalahkan," pungkas Meutya.
Noriyu melaporkan suaminya yang berinisial S atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya. Selasa (1/12) kemarin malam, dokter spesialis psikiatri ini sudah menjalani pemeriksaan polisi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Noriyu ini.
"Betul ada laporan dari Noriyu atas dugaan KDRT terhadapnya. Penyidik masih memeriksa yang bersangkutan sebagai pelapor," kata Krishna saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (2/12). (tor/dhn)











































