"Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali. Ada dugaan berkaitan pembentukan Bank Daerah Banten," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar (ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pembentukan Bank Banten, diperlukan adanya Perda sebagai landasan dan juga penyertaan modal daerah. Pembahasan Perda dan penyertaan modal inilah yang mendasari praktik suap itu.
"3 Orang ini (ditangkap) sekitar pukul 12.40 WIB di restoran terjadi serah terima uang, uangnya dalam bentuk dollar AS dan rupiah, 3 orang ini, 2 anggota DPRD, 1 pimpinan perusahaan atau direktur sebuah perusahaan. Kemudian 3 orang ini dibawa ke KPK," jelas Johan.
Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari fraksi PDIP (ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom) |
Sebelumnya diberitakan, 2 orang anggota DPRD Banten dan seorang direktur BUMD tertangkap KPK saat melakukan suap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang Selatan. Uang yang diberikan senilai ratusan juta dalam pecahan ratusan dollar AS dan ratusan ribu rupiah.
Tiga orang itu adalah SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar), TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari fraksi PDIP) dan RT (Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development). Tak lama kemudian, KPK juga menangkap 2 staf perusahaan PT Banten Global Development, sehingga total ada 8 orang yang ditangkap KPK, termasuk 3 sopir. (kha/dhn)












































Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar (ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom)
Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dari fraksi PDIP (ilustrasi: Okta Wiguna/detikcom)