"Iya, kita pecat," kata Direktur Utama Perum Damri Agus Suherman Subrata saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Tapi Agus belum bisa menjelaskan pertimbangan soal pemecatan ini. Agus beralasan tengah mengikuti rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dok. PT KAI |
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, Atmajaka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya mengemudi.
Atmajaka dikenakan Pasal 283 jo Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU NO 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan terjadi diduga karena sopir TransJ B 7559 TGA rute Lebak BulusHarmoni, mengemudi sambil menggunakan telepon genggam sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (28/11).
"Sehingga pada saat akan melintas, kurang memperhatikan palang pintu hingga akhirnya tertabrak kereta Nomor KA 2173 jurusan Tangerang-Jakarta," sambung Budiyanto.
(Baca juga: Sopir TransJ Penabrak KRL di Jakbar Wajib Lapor, Proses Hukum Jalan Terus)
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih tengah menimbang sanksi yang akan diputuskan terkait kecelakaan bus itu. Sanksi bukan hanya untuk sopir, tapi juga untuk pihak operator dalam hal ini Damri.
pasangmata.com |
Pada Sabtu (28/11) kemarin, Kosasih menyatakan ada sejumlah sanksi yang disepakati bila terjadi pelanggaran dalam kontrak dengan Damri.
Mengemudikan sambil mengoperasikan telepon genggam termasuk pelanggaran berat. Untuk pihak operator, ada sanksi tersendiri.
"Operator kehilangan seluruh km tempuh hari itu yaitu 250 km. Sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat yaitu denda 100km dan tindakan disipliner oleh operator," paparnya.
"Di luar itu, kami akan menempuh jalur hukum mengacu undang-undang yang berlaku dan juga sehubungan dengan potensi rusaknya reputasi dan kredibilitas TransJakarta dan Pemprov DKI Jakarta terkait keselamatan penumpang," tegas Kosasih.
(dnu/fdn)












































Dok. PT KAI
pasangmata.com