Hasil voting MKD memutuskan melanjutkan persidangan kasus Setya Novanto dengan menyusun jadwal persidangan. Dalam jadwal, MKD memutuskan akan memanggil pertama Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.
"Hari Rabu 2 Desember pukul 13.00 WIB persidangan mengundang pengadu saudara Sudirman Said di sidang MKD," ucap ketua MKD Surahman Hidayat di rapat terbuka usai voting di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Kemudian besoknya hari Kamis (3/12), MKD mengundang saksi-saksi yaitu Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD kemudian menetapkan juga pemanggilan untuk terlapor Setya Novanto, namun dalam rapat ada masukan agar MKD tidak langsung memanggil Novanto karena perlu mendalami keterangan saksi-saksi di atas.
Usul itu disetujui mayoritas anggota termasuk yang pro persidangan. Alasannya agar keterangan saksi itu nantinya jika didalami bisa menjadi bahan untuk konfirmasi ke Novanto. Hal itu tentu terkait kemungkinan pergeseran jadwal pemanggilan Novanto.
"Saya sangat berbahagia dan berbangga denga kita semua. Jadi saya berterima kasih rekan-rekan anggota MKD dan inilah modal kita," ucap Surahman menutup rapat.
(bal/tor)











































