Voting diikuti sebanyak 17 anggota MKD yang dipimpin oleh ketua Surahman Hidayat di ruang MKD gedung Nusantara II komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015). Rapat yang semula tertutup, dibuka untuk wartawan saat voting.
Voting dilakukan dalam dua tahap dengan masing-masing dua opsi. Begini tahapan dan opsinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.
b. Menuntaskan verifikasi
Tahap II:
a. Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti.
b. Lanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.
"Berdiri bagi yang setuju alternatif I huruf a (melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan)," ucap Surahman.
Tampak berdiri sebanyak 11 anggota yaitu, M Prakosa, Junimart Girsang dan Marsiaman Saragih (PDIP), Akbar Faisal (NasDem),Β Sarifuddin Sudding (Hanura), Sukiman dan Ahmad Bakrie (PAN), Guntur dan Dasrizal Basir (Demokrat), Acep (PKB) termasuk Surahman Hidayat (PKS).
Kemudian Opsi IIa: yaitu Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan alat bukti. Maka diketahuilah ada 6 orang yang berdiri dan setuju opsi kedua ini.
Mereka adalah Kahar Muzakir, Adies Kadir, Ridwan Bae (Golkar), Zainut tauhid (PPP), Sufmi Dasco dan Supratman (Gerindra).
Dengan disetujui pilih I (romawi), maka pilihan II (romawi) dihapus. Voting dilanjutkan dengan opsi a. Melanjutkan persidangan dan menuntaskan jadwal atau b. Menuntaskan verifikasi. Hasilnya, 9 orang mendukung opsi a, dan 8 orang mendukung opsi b.
"Alhamdulillah, berarti mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan," ucap surahman sambil mengetok palu. Tok! (miq/van)










































