Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat ditanya apakah Polri akan mengusut dan menyelidiki kasus itu mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
"Silakan saja (Kejagung menyelidiki). Sudah kami sampaikan kami menunggu MKD, kami belum lidik," kata Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin juga mengungkapkan bahwa kepolisian belum memiliki rekaman yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Sudirman Said ke MKD. "Belum ada (rekaman)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terkait pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu mengenai pembicaraan saham dengan PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana. (idh/dra)











































