"Demo ada aturan, harus ada pemberitahuan. Kalau tidak diberitahukan, di UU Nomor 9 tahun 1989 bisa dibubarkan. (Demo di HI) Tidak ada pemberitahuan," kata Badrodin usai menghadiri peluncuran buku berjudul ' Dari Balik TKP' karya Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan. Peluncuran buku digelar di Gedung Mutiara, PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Selain tidak ada pemberitahuan ke polisi, Badrodin menyebut ada yang pendemo yang menggunakan atribut Bintang Kejora. Padahal atribut ini dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah gunanya diberitahukan ke kepolisian sehingga bisa mengamankan yang melaksanakan haknya untuk unjuk rasa," sambung Badrodin.
Sempat terjadi kericuhan dalam demonstrasi di Bundaran HI siang tadi. Polisi bertindak tegas dengan mengamankan para pendemo ke Mapolda Metro Jaya. (idh/fdn)