"Saya jujur sudah mendengarkan secara lengkap, kurang lebih 1 jam 27 menit," kata Pramono saat ditemui di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Dikatakan Pramono, meski telah mendengarkan rekaman itu, dirnya tidak mau menyimpulkan apa-apa. Ditegaskan politisi PDIP ini, Presiden Jokowi sudah mendapatkan laporan soal rekaman percakapan Setya Novanto dengan pihak PT Freeport itu dan menyerahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengusutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas Presiden telah mendapatkan laporan mengenai hal ini dan beliau sudah empat kali menyampaikan secara terbuka baik di Kalimantan Timur, Jawa Timur, kemudian di salah satu acara media dan terakhir ketika beliau melakukan kunjungan di Sulawesi, beliau juga menyampaikan bahwa ini diserahkan ke MKD dan menunggu bagaimana MKD bersidang," tambah Pramono. (rjo/van)











































