"Di sela ketok palu untuk skors, saya bicara dengan teman-teman apakah tidak sebaiknya kita undang Pak Sudirman dan Pak Maroef dalam proses klarifikasi," ucap Junimart Girsang usai rapat di ruang MKD, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurutnya, keduanya dipanggil bukan dalam konteks persidangan sebagai saksi, namun untuk mengklarifikasi yang menjadi laporan Sudirman ke MKD. Terutama untuk menjelaskan lebih awal persoalan dugaan pencatutan Presiden dan Wapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait opsi lain sebagai jalan tengah yaitu voting, Junimart menolak karena proses di MKD berbeda dengan rapat di komisi atau paripurna. Pada faktanya, laporan Sudirman sudah diterima dan bukti awal sudah terverifikasi.
"Saya tidak menghendaki voting, itu saja. Saya tidak berhitung (suara pro dan kontra di MKD -red), saya konsisten pada keputusan tanggal 24 November," tegasnya.
Keputusan MKD tanggal 24 November itu menaikkan status kasus Novanto ke tahap persidangan dengan memanggil saksi-saksi. Hingga pukul 16.33 WIB rapat lanjutan MKD belum dimulai, meski beberapa anggota sudah datang. (bal/tor)











































