"Kita tidak ada titik temu. Menurut saya lebih efisien dalam UU 17 (MD3) dan tatib juga dimungkinkan pengambilan keputusan suara terbanyak. Saya minta pimpinan agendakan pengambilan keputusan," ucap Sudding usai rapat di ruang MKD gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Masalah yang divoting adalah keputusan MKD akan menggelar persidangan kasus Novanto atau MKD kembali ke awal persoalkan lagi keputusan tanggal 24 November. Keputusan itu yang disoal Golkar tentang legal standing dan verifikasi bukti rekaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 24 sudah diagendakan jadwal persidangan. Lalu kita beri kesempatan pimpinan rapim (untuk membuat keputusan -red). Tapi itu juga tidak ada penyelesaian," ucap politisi Hanura itu.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menolak opsi voting. Menurutnya, keputusan menentukan persidangan tidak bisa lagi mundur menyoal legal standing pelapor dan verifikasi bukti. Hal itu sudah disepakati tanggal 24 November.
"Menurut saya tidak perlu divoting, ini mahkamah," ucap Junimart.
Rapat yang diskors pada pukul 15.15 WIB itu hingga kini belum dimulai. Meski dalam rapat tertutup tadi disepakati skorsing hanya sampai pukul 15.45 WIB. (bal/tor)











































