Polisi Tak Akan Beri Ampun Lagi pada Rombongan Pendemo yang Langgar Lalin

Polisi Tak Akan Beri Ampun Lagi pada Rombongan Pendemo yang Langgar Lalin

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 15:46 WIB
Polisi Tak Akan Beri Ampun Lagi pada Rombongan Pendemo yang Langgar Lalin
Ilustrasi/Demo Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (1/12/2015).Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Aparat kepolisian sering menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pengangkut massa demo. Selain melanggar rambu, petugas juga sering menemukan massa menggunakan kendaraan yang tidak semestinya mengangkut orang seperti mobil bak terbuka.

Entah karena massa yang datang berkelompok atau kurangnya ketegasan dari aparat polisi, namun kondisi tersebut terkesan dibiarkan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin menginstruksikan kepada jajaran Kabag, Kasubdit dan Kasat Lantas Wilayah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kita melaksanakan pengamanan demo secara kasat mata terjadi pidana pelanggatan lalu lintas yang kadang-kadang terkesan adanya pembiaran. Situasi tersebut tidak boleh terjadi terus sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara humanis dan tegas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (1/12/2015).

Budiyanto mengatakan, ada beberapa pasal pelanggaran yang menjadi acuan petugas di lapangan dalam menindak angkutan yang digunakan massa demonstran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pasal 303 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 279 berbunyi: Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 277 berbunyi: Setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke wilayah RI ,membuat, merakit, atau memodifikasi kenadaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Tetapi untuk yang itu tidak digunakan tilang tapi cari pelanggaran lain, mobil disita saja serahkan ke Serse," lanjut Budiyanto.

Pasal 300 jo Pasal 124 ayat (1 ) huruf c berbunyi: Dipidana demgan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads