Pengkritik Pengadilan Akan Dibui 10 Tahun, KY: Hakim Wajib Mendengar Publik

RUU Contempt of Court

Pengkritik Pengadilan Akan Dibui 10 Tahun, KY: Hakim Wajib Mendengar Publik

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 15:25 WIB
Pengkritik Pengadilan Akan Dibui 10 Tahun, KY: Hakim Wajib Mendengar Publik
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menolak tegas draf RUU Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan. Salah satu pasal akan memidanakan para pengkritik pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Seharusnya untuk kepentingan putusan pengadilan yang berkeadilan, justru hakim wajib mendengarkan suara publik apa, pun bentuk suaranya," kata pimpinan KY, Taufiqquroman Syahuri kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

"Meskipun demikian hakim wajib tidak terpengaruh," sambung Taufiq menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU CoC menyatakan bahwa semua bentuk kritikan terhadap proses pengadilan, baik di dalam persidangan dan di luar persidangan serta pelaksanaan putusan pengadilan adalah sebuah kejahatan dan pelakunya bisa dipenjara. Salah satu pasal adalah melakukan kritikan terhadap proses pengadilan. Dalam Pasal 24 disebutkan:

Setiap orang yang mempublikasikan atau memperkenankan untuk dipublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung, atau perkara yang dalam tahap upaya hukum, yang bertendensi dapat mempengaruhi kemerdekaan atau sifat tidak memihak hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Jadi bukannya publik yang diancam pidana bila memberikan suaranya terkait perkara, bukankah hakim harus seperti khalifah seperti 'biarlah anjing menggonggong khalifah tetap berlalu'," ujar Taufiq.

Versi RUU CoC yang didapat detikcom, Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan adalah setiap perbuatan bersifat intervensi, tindakan, sikap, ucapan, tingkah laku dan/atau publikasi yang bertendensi dapat menghina, merendahkan, terganggunya, dan merongrong kewibawaan, kehormatan dan martabat hakim atau badan peradilan.

"Jadi logika terbalik jika anjing yang menggonggong yang diancam bui, harusnya khalifah yang diwajibkan tetap teguh, tetap yakin sehingga putusannya benar-benar fair. Justru khalifah seharusnya memperhatikan suara publik. Bukankah hakim perlu mendengar pendapat orang lain. Kenapa malah diminta menghindari suara publik?" pungkas Taufiq.

Sikap Taufiq tersebut di atas senada dengan pendapat Ketua Mahkamah Agung (MA) 2009-2012 Harifin Tumpa. Menurut Harifin, selama proses sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum, maka proses tersebut menjadi milik publik. Demikian juga dengan putusan pengadilan, sebagai barang milik publik, maka putusan pengadilan di semua tingkatan berhak dinilai oleh siapa pun.

"Bukan masalah dikritik karena putusan pengadilan sudah menjadi milik publik. Putusan dikritik itu biasa-biasa saja," ujar Harifin yang memegang palu selama 42 tahun itu. (asp/try)


Berita Terkait