Petugas kepolisian dari Polres Jakpus menggerebek jaringan narkoba modus permen ini pada Jumat (27/11) malam. Pelaku menaruh narkoba dalam kemasan permen, kemudian menjualnya. Polisi mengendus jaringan ini setelah menangkap seorang pemakai narkoba.
"Tersangka Denny usia 32 tahun," tegas Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti sabu 20 bungkus permen berisi masing-masing 1 gram sabu siap jual," tegas dia.
Tersangka Denny kini diamankan di Polres Jakpus. Dia diancam pidana sebagai pengedar. (mei/dra)