Permohonan Justice Collaborator (JC) Rio Capella pun kini dipertaruhkan. Seperti diketahui, salah satu syarat untuk menjadi JC adalah mengakui perbuatannya.
"Hal tersebut (pengakuan Rio Capella di persidangan) akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan permohonan JC diterima atau tidak," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa kliennya masih berharap permohonan JC bisa diterima. Maqdir mengungkapkan, kliennya sudah berkata jujur sejak awal pemeriksaan.
"Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat. Itu yang kita harapkan, yang kita harapkan ya seperti itu. Karena kan ini semua keterangan Rio mengenai kasus ini kan dia sudah buka semua," jelas Maqdir.
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kemarin, Rio Capella memang mengakui telah menerima uang 'ngopi-ngopi' senilai Rp 200 juta dari Evy Susanti. Namun, eks Sekjen NasDem itu membantah aktif meminta.
"Saya tidak pernah meminta uang, saya juga tidak tahu uang itu untuk apa," tutur Rio di persidangan.
Jawaban Rio pun tak memuaskan majelis hakim. Pasalnya, pesan WA Rio yang menjadi dasar Sisca meminta uang Rp 200 juta ke Evy Susanti untuk diberikan ke Rio Capella.
"Saya sudah bilang dari tadi, kalau mau bohong itu jangan ketahuan. Ini kan jelas sekali, di awal kalimat saudara terdakwa sudah mempertanyakan kenapa minta ketemu terus. Lalu kata kegiatan sosial berarti kan tidak menghasilkan profit, lalu kata 'jangan sampai mereka pikir aku yang minta' masak dimaksudkan yang meminta bertemu. Tidak masuk akal ini," cecar Artha.
Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.
Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.
Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015. (Hbb/hri)











































