"Kemarin dengan kembali mempertanyakan keabsahan legal standing pelapor dan diduga itu muncul dari anggota Fraksi Golkar, maka saya kira anggota tersebut tidak layak dipertahankan," ucap peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Lucius menilai mempertanyakan kembali sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya, hanyalah upaya mencari cara untuk mengulur-ulur waktu pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, harusnya anggota MKD bisa independen, lepas dari kepentingan membela seseorang karena alasan politis. MKD juga kata Lucius harus fokus pada etika terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan seseorang. Β
"Tidak pada tempatnya urusan politik bisa membenarkan perilaku buruk seseorang. Dan persis itu yang nampak dari upaya beberapa anggota MKD dari Golkar yang kembali mempertanyakan legal standing," papar Lucius.
Tak hanya itu, dia menyebut anggota seperti itu juga patut diduga melanggar etika karena menggunakan MKD untuk mempertahankan perilaku buruk seseorang.
"Ini menyalahi tugas MKD untuk menegakkan etika anggota dengan memprosesnya melalui sidang etik," kritiknya. (bal/tor)











































