"Akan sulit tanpa ada partisipasi masyarakat dan organisasi penggiat. Perdagangan satwa liar termasuk kejahatan transnasional yang menjadi perhatian di ASEAN. Kita di Indonesia harus lebih peduli dengan satwa liar yang sudah dilindungi undang-undang," kata Komjen Anang saat pemusnahan barang bukti berupa organ-organ satwa dilindungi yang siap jual di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015).
Anang berharap, perlindungan satwa langka menjadi perhatian semua pihak. Sebab pada kenyataannya, masih banyak terjadi perdagangan satwa yang tidak sesuai dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu digelorakan, kalau tidak masyarakat akan lakukan hal yang sama. Oleh karena itu,Β pemusnahan kali ini dengan harapan bisa dipahami masyarakat bahwa kejahatan terhadap satwa adalah kejahatan transnasional di samping cyber crime, narkotika, korupsi, perdagangan orang, ini juga salah satunya," paparnya.
"Perlu gerakan bersama dalam rangka selamatkan satwa liar," ujar Anang.
(idh/fdn)











































