Kejagung Periksa Rekaman Pertemuan Novanto dan Reza Chalid dengan Freeport

Kejagung Periksa Rekaman Pertemuan Novanto dan Reza Chalid dengan Freeport

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 13:22 WIB
Kejagung Periksa Rekaman Pertemuan Novanto dan Reza Chalid dengan Freeport
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kasus pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan pihak Freeport yang kemudian diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla mulai bergulir ke ranah hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membuka penyelidikan tentang dugaan adanya permufakatan jahat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan telah memeriksa rekaman dan transkrip pertemuan antara Novanto dengan pihak Freeport. Arminsyah menyebut jaksa masih berupaya mencari bukti-bukti awal sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Rekaman dan transkrip kan diperiksa. Tapi baru itu kan belum ditanyakan ke pihak-pihak yang bersangkutan. Kita sangat hati-hati apalagi ini kan menyangkut orang-orang besar," kata Arminsyah, Selasa (1/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arminsyah mengatakan sejauh ini jaksa baru sekedar memeriksa rekaman dan transkrip tersebut. Namun dugaan awal yang diterapkan mengenai kemungkinan adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto.

Saat dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga tidak menampik bahwa institusinya memang tengah menyelidiki kasus tersebut. Namun Prasetyo menegaskan jaksa baru mengembangkan kasus tersebut dan baru di tahap penyelidikan.

"Kan kalian saja boleh melihat (transkrip dan rekaman) tentu saya juga boleh kan. Ini sedang didalami nanti untuk mencari bukti," jelas Prasetyo.


Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.

Seperti diketahui, laporan mengenai tindakan Novanto yang bertemu dengan pihak Freeport dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun sampai saat ini dinamika di MKD masih terjadi sehingga sidang sendiri masih belum dilakukan. (dha/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads