Berdasakan KUHAP/KUHAP Militer, kewenangan menahan adalah milik Pengadilan Negeri/Pengadilan Militer. Namun di kasus penghinaan dalam pengadilan yang dirumuskan dalam RUU Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, maka pengadilan di mana lokasi terjadinya contempt of court bisa menahannya.
Jika ada orang menghina di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pengadilan tersebut bisa menahan dengan diproses oleh polisi pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan ini berlaku mulai 30 hari pertama dan bisa diperpanjang untuk 30 hari kedua dan 30 hari ketiga atau total pengadilan berhak menahan selama 90 hari. Lantas apakah yang dimaksud dengan perintah pengadilan? Tidak dijelaskan dalam Pasal 1 RUU tersebut.
Alhasil, draft RUU ini membuat hukum acara baru yaitu kewenangan PA/PTUN menahan orang. Tapi apakah hakim agama dan hakim TUN punya kapabilitas ilmu pidana untuk menilai seseorang layak ditahan atau tidak? (asp/tor)











































