Sst.. Pengadilan Agama/TUN Akan Diperbolehkan Menahan Orang

RUU Contempt of Court

Sst.. Pengadilan Agama/TUN Akan Diperbolehkan Menahan Orang

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 13:18 WIB
Sst.. Pengadilan Agama/TUN Akan Diperbolehkan Menahan Orang
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - RUU Contempt of Court (CoC) salah satunya berisi ancaman 10 tahun penjara bagi pengkritik pengadilan. Selain itu, RUU ini juga akan memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama/Tata Usaha Negara untuk menahan orang.Β 

Berdasakan KUHAP/KUHAP Militer, kewenangan menahan adalah milik Pengadilan Negeri/Pengadilan Militer. Namun di kasus penghinaan dalam pengadilan yang dirumuskan dalam RUU Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan, maka pengadilan di mana lokasi terjadinya contempt of court bisa menahannya.

Jika ada orang menghina di Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka pengadilan tersebut bisa menahan dengan diproses oleh polisi pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan penyelengaraan peradilan dapat dilakukan penahanan," demikian bunyi Pasal 51 ayat 1 RUU Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan.

Penahanan ini berlaku mulai 30 hari pertama dan bisa diperpanjang untuk 30 hari kedua dan 30 hari ketiga atau total pengadilan berhak menahan selama 90 hari. Lantas apakah yang dimaksud dengan perintah pengadilan? Tidak dijelaskan dalam Pasal 1 RUU tersebut.

Alhasil, draft RUU ini membuat hukum acara baru yaitu kewenangan PA/PTUN menahan orang. Tapi apakah hakim agama dan hakim TUN punya kapabilitas ilmu pidana untuk menilai seseorang layak ditahan atau tidak? (asp/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads