"Memang jadwal sudah ada, daftar saksi juga sudah," ucap Junimart kepada detikcom, Selasa (1/12/2015).
Junimart menyebut agenda tersebut belum bisa disahkan karena masih ada perdebatan di MKD. Masalah yang dipersoalkan adalah legal standing dan bukti rekaman Sudirman Said yang sebetulnya sudah disahkan di rapat sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, semula anggota Golkar itu menyoal legal standing dan bukti rekaman, namun soal legal standing mereka akhirnya bisa menerima. Tinggal verifikasi bukti rekaman yang masih dipersoalkan.
"Verifikasi itu sebenarnya dengan mengundang ahli bahasa sudah selesai. Verifikasi bukti itu kan bagian dari verifikasi laporan (legal standing -red). Dalam tata beracara verifikasi hanya masalah administrasi," papar Junimart.
Rapat itu kemudian ditunda hingga siang ini dengan harapan tak ada lagi protes dari 3 anggota Golkar di MKD. Junimart juga menegaskan tidak ada opsi voting, meski ada protes dari Golkar.
"Nggak ada opsi voting, yang pasti kita tetap konsisten kepada keputusan rapat internal tanggal 23-24 yang perintahkan tetapkan bahwa laporan pengaduan Sudirman Said naik ke persidangan dan sifatnya terbuka-tertutup," tegasnya. (miq/van)











































