Begini Dinamika Rapat MKD yang Diwarnai Aksi Gebrak Meja Kahar Muzakir

Begini Dinamika Rapat MKD yang Diwarnai Aksi Gebrak Meja Kahar Muzakir

M Iqbal - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 13:06 WIB
Begini Dinamika Rapat MKD yang Diwarnai Aksi Gebrak Meja Kahar Muzakir
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Perdebatan panas yang diwarnai aksi gebrak meja sambil berdiri oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir di rapat MKD Senin (30/11) kemarin menuai polemik. Bagaimana sebenarnya jalannya sidang yang berlangsung tertutup itu?

Anggota MKD asal PAN Ahmad Bakrie menceritakan perdebatan dimulai dari keinginan anggota baru mendapat penjelasan ulang soal keputusan MKD yang menaikan status kasus Novanto ke tahap persidangan.

Saat diberi penjelasan, anggota Fraksi Golkar itu justru protes dengan keputusan MKD karena menganggap legal standing Sudirman Said dan verifikasi bukti rekaman belum selesai. Terjadilah perdebatan.

"Kalau mundur lagi rapat dari awal ini sudah tidak bagus di publik. Kita seakan-akan mencari-cari alasan. Lain cerita kalau ada partai baru masuk di situ, tapi yang duduk itu orang fraksi juga yang sebelumnya hadir (menyetujui rapat)," ucap Bakri kepada detikcom, Selasa (1/12/2015).

Rapat yang dipimpin ketua MKD Surahman Hidayat itu pun berlangsung memanas dan terjadi adu argumentasi. Bahkan interupsi yang diajukan, saling potong tanpa persetujuan pimpinan rapat.

"Saya ingatkan nggak boleh ada yang saking semangatnya lalu berhadapan, ada pimpinan rapat. Kadang kawan-kawan belum bicara sudah memotong. Lalu yang dipotong omongannya itu ketok-ketok meja," papar politisi PAN itu.

"Jadi saya pikir kemarin kalau ada nge-jam sedikit karena ada teman baru. Wajarlah, kita tentu beda pikirannya," imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua MKD Junimart Girsang secara terang menyebut perdebatan itu dipicu oleh pimpinan MKD baru asal Golkar Kahar Muzakir. Di tengah perdebatan, Kahar menggebrak meja sambil berdiri.

Kahar menolak keputusan MKD yang akan menyidangkan kasus Novanto dan berargumen mempermasalahkan lagi legal standing juga bukti rekaman Sudirman Said. Padahal sudah selesai dengan MKD memanggil ahli bahasa.

"Mereka (anggota Golkar) katakan tidak cukup ahli bahasa, harus tata negara. Saya bilang tata negara menyangkut ketatanegaraan. Ini nggak ada urusannya, ini karena istilah 'dapat' (legal standing pelapor -red)," ucap Junimart.

Argumentasi Kahar disampaikan terus menerus sampai Junimart mengumpamakan interupsi itu seperti memberi tausiah di rapat MKD. Padahal, politisi Golkar itu baru masuk dan tak ikut rapat sebelumnya.

"Dia tausiah. Saya bilang harus fokus. Jangan katakan SS (Sudirman Said) begini begitu. Masalahnya bukan begitu. Tolong fokus. Ketua juga tolong tegas, dia gebrak meja sambil berdiri," protes Junimart.

Politisi PDIP itu menyebut aksi Kahar itu justru mencederai MKD yang sedang memproses dugaan pelanggaran etik Setya Novanto.

"Ini lembaga etik, tapi dia tidak punya etika," papar Junimart.

"Saya berencana sedang pikirkan laporkan dia ke MKD. Saya masih diskusi, tidak boleh lah begitu," imbuh mantan pengacara itu.

Perdebatan itu akhirnya diskors selama satu jam. Kemudian menjelang magrib rapat dilanjutkan, namun dengan keputusan menunda rapat hingga sang ini.

Dalam pasal 17 tentang tata tertib sidang MKD disebutkan bahwa sidang MKD harus dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa. Berikut bunyi tata tertib sidang MKD:

(1) Persidangan dilaksanakan dengan tertib, khidmat, lancar, dan berwibawa.
(2) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung wajib:
a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam ruang sidang;
b. menempati tempat duduk yang telah disediakan;
c. menunjukkan sikap hormat kepada pimpinan dan Anggota MKD; dan
d. berpakaian sopan, rapi, dan resmi.
(3) Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, dan unit pendukung dilarang:
a. membawa senjata dan/atau benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan;
b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan;
c. mengaktifkan alat komunikasi; dan
d. merusak dan/atau mengganggu fungsi, sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan. (bal/tor)


Berita Terkait