"Setya Novanto termasuk kategori pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. Pelanggaran itu juga berdimensi pidana penipuan dan/atau pemerasan," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam siaran pers, Selasa (1/12/2015).
Tak hanya itu saja, Hendardi menuturkan, kasus ini juga potensial juga mengarah pada tindak pidana grativikasi-korupsi. Untuk pelanggaran seberat ini MKD tak bisa menyelesaikannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendardi kemudian mengusulkan sejumlah nama tokoh yang layak menjadi anggota panel tersebut. Tentu saja tokoh yang masuk dalam panel gabungan harus tokoh yang dikenal independen dan pro pemberantasan korupsi.
"Sosok Syafii Ma'arif, Frans Magniz Soeseno, J.E. Sahetapy, Siti Zuhro, adalah orang-orang yang pantas duduk di Panel MKD, demi menyelamatkan integritas DPR," pungkasnya.
Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang sebelumnya memang pernah mewacanakan pembentukan panel gabungan untuk mengusut kasus Novanto. Namun setelah masuknya tiga anggota baru MKD dari Golkar membuat rapat di MKD maju mundur. Kesepakatan rapat sebelumnya untuk membawa persoalan ini ke sidang MKD saja diganjal habis-habisan. Sejumlah pihak pun melontarkan kritik keras ke Golkar yang jelas sekali pasang badan buat Novanto. Wapres JK yang namanya ikut dicatut menyindir tajam mempertanyakan soal slogan Golkar yakni suara Golkar suara rakyat.
(van/tor)











































