MA Perintahkan AP I Mencabut Monopoli Pengelolaan Bandara Denpasar

MA Perintahkan AP I Mencabut Monopoli Pengelolaan Bandara Denpasar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 12:07 WIB
MA Perintahkan AP I Mencabut Monopoli Pengelolaan Bandara Denpasar
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli bisnis jasa ground handling di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. PT Angkasa Pura I dihukum membayar denda Rp 5 miliar dan PT Execujet Indonesia sebesar Rp 2 miliar.

Berdasarkan dokumen yang dikumpulkan detikcom, Selasa (1/12/2015), kasus bermula saat KPPU mengusut adanya dugaan monopoli dalam penyediaan/pelayanan jasa ground handling di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada pertengahan 2014.Β 

Angkasa Pura I menyerahkan pengelolaan itu kepada PT Execujet Indonesia. PT Execujet diberi hak eksklusif oleh Angkasa Pura I untuk mengoperasikan dan memberikan layanan khusus di general aviation terminal meliputi ground handling, terminal management, property management, passenger and crew land transportation, passenger and crew accomodation, aircraft security dan catering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal ini, KPPU menyatakan Angkasa Pura I terbukti melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 menyebutkan:

1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Atas perbuatan Angkasa Pura I ini, KPPU menghukum Angkasa Pura I untuk membayar denda Rp 5 miliar dan PT Execujet Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, AP I juga diminta membuka kepada pelaku usaha lain untuk ikut berperan dalam memberikan layanan kepada jasa ground handling dan jasa terkait.

"Memerintahkan Terlapor I (Angkasa Pura I) menghentikan hak eksklusifitas kepada Terlapor II (PT Execujet Indonesia) untuk mengoperasikan dan memberikan layanan khusus di general aviation terminal untuk pesawat general aviation dan/atau penumpang setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," putus majelis KPPU pada 25 Maret 2015 lalu.

Atas putusan ini, terlapor melakukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tapi majelis PN Jakpus yang terdiri dari Wkp Sugianto, Wiwik Suhartono dan Soesilo Atmoko menolak permohonan banding itu pada 1 Juli 2015. Atas vonis ini, terlapor lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi PT Execujet Indonesia," demikian lansir panitera MA. Putusan kasasi itu diketok oleh hakim agung Syamsul Maarif, hakim agung I Gusti Sumanatha dan hakim agung Abdurrahman pada 26 November 2015. (asp/nrl)


Berita Terkait