Kasus yang kemudian populer dengan pelesetan 'Papa Minta Saham' itu pun ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Β Alih-alih mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Dewan, anggota Mahkamah justru terbelah menjadi dua. Anggota MKD dari Fraksi Golkar dan KMP terkesan 'membela' Novanto.
Sementara kubu lainnya ingin Novanto disidangkan. Dua kubu di MKD berdebat soal keabsahan bukti yang dilampirkan Menteri Sudirman saat melaporkan Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan, tok! MKD sepakat kasus Novanto disidangkan. Namun kesepakatan itu buyar setelah Fraksi Partai Golkar mengganti tiga anggotanya yang duduk di MKD.
![]() |
Golkar memasukkan nama Kahar Muzakir sebagai Wakil Ketua MKD, dan dua anggota Adies Kadir dan Ridwan Bae. Ketiganya adalah anggota baru yang menggantikan Hardisoesilo, Budi Supriyanto dan Dadang S Muchtar.
Senin (30/11) kemarin 3 Anggota Golkar di MKD itu bermanuver menghambat pelaksanaan persidangan. Mereka kembali mempermasalahkan soal barang bukti dan legal standing Menteri Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.
Bahkan sidang kemarin sampai diwarnai aksi gebrak meja sehingga rapat pun deadlock tanpa hasil. Rapat akan dilanjutkan siang ini dengan agenda menentukan jadwal sidang.
"Siang ini langsung rapat dengan anggota, kalau rapat pimpinan sudah kemarin," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2015).
Junimart mengatakan, dalam perdebatan kemarin anggota MKD dari Golkar mempermasalahkan keputusan tanggal 24 November yang menerima legal standing Sudirman Said sebagai pelapor termasuk bukti yang diserahkan.
"Anggota termasuk pimpinan dari Fraksi Golkar ada di sana (protes keputusan MKD). Kok bisa begini, mereka katakan tidak cukup ahli, harus ahli tata negara. Saya bilang tata negara itu menyangkut ketatanegaraan, ini nggak ada urusannya," ujar politisi PDIP itu.
Walhasil dua pekan sudah kasus 'Papa Minta Saham' berproses di MKD tanpa hasil. (erd/nrl)












































