Ketua MK Arief Hidayat saat membuka kursus singkat bertema 'Penanganan Perkara Konstitusi Indonesia', mengatakan acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja MK di berbagai negara.
"Kegiatan ini bukan saja kegiatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melainkan menjadi agenda resmi dari MK sejenis se-Asia," kata Arief Hidayat dalam acara pembukaan Short Course International di Aula Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
"Kegiatan ini membawa sekurang-kurangnya dua kepentingan. Pertama memperkenalkan MK RI sebagai peradilan konstitusi dan kewenangannya. Kedua juga sebagai tempat diskusi terutama mengenai bagaimana menjalankan peradilan dan juga menunjukkan komitmen kita bersama untuk saling sharing," lanjutnya.
Arief menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bukti komitmennya selama menjabat sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi Internasional. Menurut Arief, asosiasi ini terbentuk untuk bertujuan sebagai membangun kerja sama diantara para anggota.
"Salah satu tujuan asosiasi adalah membangun kerja sama diantara anggota dan bertukar pengalaman diantara anggota asosiasi. Pertukaran informasi ini bukan hanya dilakukan oleh hakim namun juga oleh seluruh masyarakat di seluruh Asia," jelasnya.
Sebanyak 33 peserta dari 14 negara hadir dalam acara short course ini. Negara yang hadir di antaranya Afghanistan, Azerbaijan, Algeria, Filipina, Indonesia, Kazakhstan, Rusia, Korea Selatan, Turki, Malaysia, Thailand, Mongolia, Timor Leste, dan Myanmar.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, short course resmi dibuka. Saya harap Anda semua bisa mengikuti dengan baik," katanya. (yds/fdn)











































