Usulan Revisi UU KPK Batal Dibawa ke Paripurna DPR Hari ini

Usulan Revisi UU KPK Batal Dibawa ke Paripurna DPR Hari ini

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 09:49 WIB
Usulan Revisi UU KPK Batal Dibawa ke Paripurna DPR Hari ini
Foto: istimewa
Jakarta - Penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR awalnya direncanakan untuk dilakukan di rapat paripurna hari ini. Namun, penetapan itu batal dilakukan.

Tidak ada jadwal rapat paripurna pada Selasa (1/12/2015) hari ini. Rapat Badan Musyawarah yang seharusnya dilakukan sebelum paripurna juga tidak diadakan kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku tidak tahu alasan rapat paripurna tidak jadi diadakan hari ini. Dia menegaskan bahwa tugas Baleg sudah selesai di rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas Baleg sudah selesai, tinggal di unsur pimpinan (DPR)," kata Firman saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membenarkan bahwa tidak ada rapat paripurna. Dia juga belum mengemukakan jadwal paripurna berikutnya.

Revisi UU KPK yang awalnya merupakan usul inisiatif pemerintah, disepakati berubah menjadi prakarsa DPR lewat rapat Baleg pada Jumat (27/11) lalu. Lalu, kesepakatan revisi UU KPK menjadi usulan DPR ini rencananya dibawa ke Badan Musyawarah pada Senin (30/11) mendatang dan ke paripurna pada Selasa (1/12).

Revisi UU KPK ini sudah ada dalam Prolegnas prioritas 2015 dan direncanakan untuk dikebut. Jika dikejar untuk diselesaikan pasa masa sidang ini, seperti diketahui, masa sidang DPR kali ini akan berakhir pada Jumat (18/11) mendatang. (imk/tor)


Berita Terkait