RUU CoC, Bunuh Hakim di Ruang Sidang Dihukum 15 Tahun Penjara

RUU Contempt of Court

RUU CoC, Bunuh Hakim di Ruang Sidang Dihukum 15 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 01 Des 2015 09:19 WIB
RUU CoC, Bunuh Hakim di Ruang Sidang Dihukum 15 Tahun Penjara
Jakarta - RUU Contempt of Court (CoC) atau Tindak Pidana Penyelenggaraan Peradilan melarang siapa pun berbuat onar di ruang sidang. Salah satunya membunuh hakim/aparat atau saksi dan diancam 15 tahun penjara. Mengapa jauh di bawah ancaman KUHP yaitu hukuman mati?

"Setiap orang yang merusak gedung, ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 20 ayat 1 RUU CoC yang didapat detikcom, Senin (1/12/2015).

Ancaman hukuman ini akan naik sesuai kadar pemberatan kesalahannya. Jika keonaran ini menyebabkan sidang tidak bisa dilanjutkan, maka ancamannya menjadi 10 tahun penjara. Jika ada aparat mengalami luka maka ancamannya naik menjadi 12 tahun penjara.

"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," demikian bunyi ayat 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dibandingkan dengan KUHP, ancaman 15 tahun penjara ini sangat ringan. Dalam KUHP, yaitu Pasal 338-340, pembunuhan diancam dari ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Salah satu contoh pembunuhan di pengadilan adalah kasus di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo pada 2005 silam. Kolonel (Laut) M Irfan usai mendengarkan putusan harta gono-gini, langsung menusukkan sangkur ke tubuh istrinya. Tak hanya itu, Irfan juga menusuk hakim PA Sidoarjo, M Taufiq di ruang sidang. Kedua korban penusukan itu pun tewas seketika. Atas perbuatannya, M Irfan dihukum penjara seumur hidup.
(asp/bag)


Berita Terkait