"Setiap orang yang merusak gedung, ruang sidang pengadilan, atau alat-alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 20 ayat 1 RUU CoC yang didapat detikcom, Senin (1/12/2015).
Ancaman hukuman ini akan naik sesuai kadar pemberatan kesalahannya. Jika keonaran ini menyebabkan sidang tidak bisa dilanjutkan, maka ancamannya menjadi 10 tahun penjara. Jika ada aparat mengalami luka maka ancamannya naik menjadi 12 tahun penjara.

"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan kesaksiannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," demikian bunyi ayat 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































