30 Kali Beraksi, 2 Spesialis Jambret Jalanan ini Akhirnya Ditangkap Polisi

30 Kali Beraksi, 2 Spesialis Jambret Jalanan ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Jefris Santama - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 21:08 WIB
30 Kali Beraksi, 2 Spesialis Jambret Jalanan ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Jakarta - Dua orang spesialis jambret jalanan di Medan, Sumut, berhasil ditangkap polisi. Kedua jambret sadis ini mengaku sudah 30 kali beraksi.

Dua pria yang ditangkap yakni FS (23) warga Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dan DS (30) warga Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, seorang lainnya yang diduga ikut terlibat yakni AV (30) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. Kini AV masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tangan kedua pelaku, disita dua unit sepeda motor,11 STNK sepeda motor berbagai merek, 35 tas sandang, 16 dompet, belasan kartu ATM," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Medan Senin (30/11/2015).

Kedua pelaku diketahui terakhir kali beraksi pada Minggu (22/11). Korbannya bernama Mutiara Sari saat itu tengah melintas di Jalan Masjid Raya, Medan.

Di jalan, korban dijambret oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tas korban berisi satu telepon genggam, uang tunai Rp 250 ribu, kartu mahasiswi dan kartu perpustakaan.

Setelah menerima laporan korban saat itu, pihak kepolisian akhirnya meringkus FS di Jalan Karya Medan pada Minggu (29/11). Tak lama kemudian, DS diringkus di jalan HM Yamin, Medan.

"Pada Oktober-November saja, sedikitnya pelaku sudah 30 kali menjambret. Sejumlah kawasan yang ada di Medan pun menjadi target pelaku. Pelaku ini kerap mengintai calon korban yang menyandang tas dan begitu lengah langsung ditarik secara paksa," terang Mardiaz.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads