Dua pria yang ditangkap yakni FS (23) warga Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dan DS (30) warga Tembung, Kabupaten Deliserdang.
Sementara, seorang lainnya yang diduga ikut terlibat yakni AV (30) warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan. Kini AV masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku diketahui terakhir kali beraksi pada Minggu (22/11). Korbannya bernama Mutiara Sari saat itu tengah melintas di Jalan Masjid Raya, Medan.
Di jalan, korban dijambret oleh kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tas korban berisi satu telepon genggam, uang tunai Rp 250 ribu, kartu mahasiswi dan kartu perpustakaan.
Setelah menerima laporan korban saat itu, pihak kepolisian akhirnya meringkus FS di Jalan Karya Medan pada Minggu (29/11). Tak lama kemudian, DS diringkus di jalan HM Yamin, Medan.
"Pada Oktober-November saja, sedikitnya pelaku sudah 30 kali menjambret. Sejumlah kawasan yang ada di Medan pun menjadi target pelaku. Pelaku ini kerap mengintai calon korban yang menyandang tas dan begitu lengah langsung ditarik secara paksa," terang Mardiaz.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(fdn/fdn)











































