"Saya tidak setuju, karena bagi saya saat melahirkan UU KPK di era Bu Mega tahun 2002, waktu itu hati kita sangat bersih, tidak ada udang di balik bakso. Kita perlu ada lembaga yang lahir dari semangat reformasi, jadi dikasih hak khusus kepada KPK," ucap Ruhut di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Namun semangat menyusun UU KPK kala itu, kata Ruhut justru berkebalikan saat komisi III mendorong revisi UU KPK tahun ini. Beberapa masalah pun dimunculkan, salah satunya memperketat penyadapan KPK harus seizin pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian soal mencabut hak penuntutan dari KPK dan evaluasi kewenangan KPK yang tidak bisa menerbitkan SP3. Padahal, UU KPK yang sekarang masih relevan bahkan pimpinan KPK menilai belum perlu revisi itu.
"Bagi saya kenapa Partai Demokrat tetap #SaveKPK dari 2002 lahirkan KPK, saya advokat 35 tahun, siapapun dia Batman, Superman advokatnya, setiap diproses KPK menjadi tersangka, tersangka jadi terdakwa, dan terdakwa pasti jadi terpidana," papar Ruhut soal kinerja KPK.
"Undang-Undang KPK sekarang masih sesuai, tapi mereka (komisi III) maunya direvisi. Itu yang nanti kalau voting aku kalah," ujar politisi Demokrat itu.
Karena itu Ruhut menyebut revisi UU KPK yang disebut untuk menguatkan KPK, justru ada 'udang di balik bakso'. Yaitu keinginan melemahkan KPK. "Kita masih sangat butuh KPK. Kenapa? Karena korupsi bukan berkurang justru makin bertambah!" tegas politisi asal Sumut itu. (miq/bag)










































