Pasangan suami istri yang berboncengan motor ini merampas handphone milik pejalan kaki di Jl Hibrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut pada 22 November malam lalu.
"Kedua pelaku mendekati korban kemudian berusaha merampas handphone iPhone 5 milik korban berinisial CSH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian berteriak maling. Untuk mempercepat gerakannya, YR kemudian menurunkan istrinya R beberapa meter dari lokasi.
"Hal ini kemudian dilihat oleh anggota Polsek Kelapa Gading yang tengah berpatroli," ungkap Iqbal.
Pelaku YR kemudian diringkus polisi. Polisi juga mengamankan istrinya, R termasuk iPhone 5 milik korban sebagai barang bukti.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka YR diketahui bahwa YR sudah melakukan 4 kali pencurian dengan kekerasan dengan modus yang sama," imbuh Iqbal.
Kedua pelaku kini sama-sama meringkuk di penjara. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
(mei/fdn)











































