"Tadi saya bacakan sudah diputuskan Pak Mustofa diberhentikan 3 bulan, jadi dia tidak bisa ikut acara-acara di DPR selama 3 bulan," ucap wakil ketua MKD Junimart Girsang saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2015).
Junimart mengatakan, sanksi pemberhentian 3 bulan adalah pelanggaran kode etik berat anggota DPR, selain pemberhentian tetap atau PAW. Jika suatu saat Mustofa berulah lagi, maka dia bisa diberhentikan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MKD akan menyerahkan pemberitahuan kepada Fraksi PPP soal sanksi yang dijatuhkan bagi Mustofa dan diumumkan di rapat paripurna. Sejak pengumuman itu maka sanksi skors 3 bulan berlaku.
"Nanti kami sampaikan surat ke fraksi dan sampaikan juga di paripurna," ucap Junimart.
Sebagaimana diketahui, kasus pemukulan Mustofa kepada rekannya politisi Demokrat Mulyadi terjadi pada Rabu (8/4) lalu, di sela rapat dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Peristiwa itu tak disaksikan wartawan karena terjadi di lorong dekat toilet Komisi VII, bukan di ruang rapat.
Motifnya, Mustofa protes soal jalannya rapat yang dipimpin Mulyadi sebagai wakil ketua komisi VII DPR, hingga terjadi pemukulan. Kasus itu bergulir di MKD sampai akhirnya dibentuk panel yang menunjukkan kasus itu sebagai dugaan pelanggaran berat. (miq/bag)











































