"Ya nanti saja kita evaluasi, tapi bagi kami di pimpinan MKD tidak mempermasalahkan soal rangkap itu," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Junimart menuturkan bahwa MKD lebih memilih fokus menyelesaikan carut marut kelanjutan kasus Novanto. "Kita mau perkara ini tetap diselesaikan di persidangan dan masyarakat tidak menunggu lama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut dia tidak rangkap jabatan. Nanti diminta konfirmasi ke fraksi," ujar Sudding.
Anggota baru Golkar di MKD yaitu Kahar Muzakir dan Ridwan Bae masih tercatat sebagai anggota Banggar. Sementara Adies Kadir belum diganti dari Baleg.
Kahar Muzakir sendiri siang tadi sudah dilantik sebagai Wakil Ketua MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ridwan Bae dan Adies juga sudah mengikuti rapat. Padahal, anggota dewan tidak boleh menjabat di dua badan yang sama.
Larangan rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pasal 76 ayat (6). Di situ diatur anggota DPR dilarang merangkap jabatan di AKD DPR, kecuali di Badan Musyawarah (Bamus).
Berikut bunyi pasal 76 ayat (6) UU MD3:
(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah (imk/bag)










































