Hukum Pembunuh Tata Chubby 16 Tahun Bui, Hakim: Perbuatan Pelaku Sadis!

Hukum Pembunuh Tata Chubby 16 Tahun Bui, Hakim: Perbuatan Pelaku Sadis!

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 19:33 WIB
Hukum Pembunuh Tata Chubby 16 Tahun Bui, Hakim: Perbuatan Pelaku Sadis!
Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, M Priyo Santoso divonis 16 tahun penjara, Senin (30/11/2015). Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, M Priyo Santoso dihukum 16 tahun penjara. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jaksel mempertimbangkan sejumlah hal terhadap putusan Priyo.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, Majelis Hakim menyebut pembunuhan yang dilakukan oleh Priyo, tergolong sadis.

"Hal memberatkan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, dimana terdakwa mencekik dengan kabel kemudian menyumpal mulut korban dengan kaus kaki. Perbuatannya sadis," ujar Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Senin (30/11/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal yang meringankan dalam putusan Priyo karena terdakwa mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, masih sebagai orang yang menafkahi keluarganya, dan berlaku sopan," sambung Nelson.

Hukuman yang diputuskan  Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Priyo dengan hukuman 18 tahun penjara.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads