Sebagai pertimbangan yang memberatkan, Majelis Hakim menyebut pembunuhan yang dilakukan oleh Priyo, tergolong sadis.
"Hal memberatkan adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, dimana terdakwa mencekik dengan kabel kemudian menyumpal mulut korban dengan kaus kaki. Perbuatannya sadis," ujar Hakim Ketua Nelson Sianturi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Senin (30/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, masih sebagai orang yang menafkahi keluarganya, dan berlaku sopan," sambung Nelson.
Hukuman yang diputuskan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Priyo dengan hukuman 18 tahun penjara.
(rni/fdn)











































