Kelanjutan Kasus Novanto di MKD Bisa Ditentukan Lewat Voting

Kelanjutan Kasus Novanto di MKD Bisa Ditentukan Lewat Voting

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 19:31 WIB
Kelanjutan Kasus Novanto di MKD Bisa Ditentukan Lewat Voting
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Rapat Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) soal kelanjutan sidang Ketua DPR Setya Novanto deadlock setelah 3 anggota Golkar mempermasalahkan lagi legal standing Menteri ESDM Sudirman Said dan bukti rekaman. Kelanjutan kasus itu pun bisa ditentukan lewat voting 17 anggota MKD.

"Bukan perkara haram," ujar Surahman soal kemungkinan MKD voting untuk menentukan nasib kasus Novanto. Hal itu dinyatakan Sudirman kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sebenarnya tak hanya Golkar yang berulah di rapat MKD soal sidang Novanto. Fraksi PPP dan Gerindra juga disebut mencari-cari alasan untuk menghambat persidangan kasus dugaan pencatutan Presiden dan Wapres itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gerindra, PPP, Golkar. Mencari-cari alasan saja, dibuat-buat. Ada tiga fraksi yang mempersoalkan verifikasi. Padahal saat perdebatan awal, itu sudah lewat," kata anggota MKD Sarifuddin Sudding yang diwawancara terpisah.

Jika voting, maka komposisi fraksi DPR pendukung pemerintah dan KMP di MKD akan menentukan. Di MKD, anggota fraksi pendukung pemerintah ada 8 orang (PDIP 3, NasDem 1, PKB 1, Hanura 1, PAN 2), unggul satu suara dibanding KMP yang hanya punya 7 orang (Golkar 3, Gerindra 2, PKS 1, PPP 1). Namun partai pendukung pemerintah bisa kalah jika 2 anggota Fraksi Partai Demokrat mendukung KMP. Anggota PD di MKD akan jadi penentu. (tor/tor)


Berita Terkait