"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (swasta) sebagai tersangka," kata Plt Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Edison disangka menyuap Gubernur Riau saat dijabat Annas Maamun sebesar Rp 500 juta agar diloloskan mengikuti proyek PU Pemprov Riau. Edison bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga memberi uang senilai Rp 2 miliar kepada Annas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut merupakan permintaan langsung dari Annas dengan dalih untuk memuluskan revisi surat perubahan kawasan hutan di DPR. Annas meminta Rp 2,9 miliar namun Edison dan Gulat hanya menyanggupi Rp 2 miliar.
"Tersangka EEMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," urai Yuyuk.
(Baca juga: Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Dihukum 3 Tahun Bui)
Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (khf/fdn)










































