KPK Tetapkan Pengusaha Edison Jadi Tersangka Kasus Suap Annas Maamun

KPK Tetapkan Pengusaha Edison Jadi Tersangka Kasus Suap Annas Maamun

Nur Khafifah - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 18:50 WIB
KPK Tetapkan Pengusaha Edison Jadi Tersangka Kasus Suap Annas Maamun
Foto: Lamhot aritonang
Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (swasta) sebagai tersangka," kata Plt Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Edison disangka menyuap Gubernur Riau saat dijabat Annas Maamun sebesar Rp 500 juta agar diloloskan mengikuti proyek PU Pemprov Riau.  Edison bersama pengusaha Gulat Medali Emas Manurung juga memberi uang senilai Rp 2 miliar kepada Annas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Annas Mamun Divonis 6 Tahun Penjara)

Uang tersebut merupakan permintaan langsung dari Annas dengan dalih untuk memuluskan revisi surat perubahan kawasan hutan di DPR. Annas meminta Rp 2,9 miliar namun Edison dan Gulat hanya menyanggupi Rp 2 miliar.

"Tersangka EEMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," urai Yuyuk.

(Baca juga: Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Dihukum 3 Tahun Bui)

Atas perbuatannya tersebut, Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (khf/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini